Halaman

Selasa, 06 Desember 2011

PHK : Antara Realita dan Undang-undang (Chapter 1)


Pemecatan Sudiro dan Kasus PHK Lainnya
Sudiro, merupakan salah satu penggerak demonstrasi karyawan PT. Freeport Indonesia (Freeport) yang akhirnya di PHK. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba saja manajemen Freeport memecat Sudiro. Aksi ini pun telah menyisakan pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab. Apakah Sudiro dipecat lantaran memprakarsai gerakan demonstrasi karyawan Freeport?
Sudiro yang sejak awal terus-menerus mempertanyakan peningkatan kesejahteraan kepada pihak manajemen telah menjadi pahlawan tanpa tanda jasa bagi karyawan Freeport lainnya. Empat Juli 2011 merupakan tonggak perjuangan karyawan Freeport (non-staff) dalam memperjuangkan hak kesejahteraan mereka –sekaligus memperjuangkan nasib Sudiro-.
Kasus Sudiro ini bukanlah satu-satunya kasus PHK yang terjadi di tahun 2011. Tiga belas Januari 2011, maskapai penerbangan Mandala menghentikan operasinya karena lilitan utang. Maskapai ini terlilit utang mencapai Rp. 2,45 triliun kepada kreditur konkruen yang jumlahnya ratusan dan utang ke kreditur separatis, Bank Victoria sejumlah Rp. 54,14 Miliar[1].
Lilitan utang ini memaksa PT. Mandala Airlines untuk “merumahkan” sejumlah karyawannya. Tentu saja pemecatan ini masih bisa diterima oleh karyawan lantaran alasan Mandala memecat ratusan karyawan adalah ketidakmampuan secara finansial.
Namun, ternyata permasalahan Mandala tidak berhenti begitu saja. Kerelaan karyawan untuk dirumahkan ternyata tidak membuat Mandala lepas dari masalah. Masalah terbesar justru datang dari konsumen. Konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket Mandala meminta ganti rugi melalui refund.
Dan inilah yang membuat manajemen Mandala pusing tujuh keliling. Selain memikirkan bagaimana caranya untuk membayar hutang, Mandala juga harus memikirkan proses refund kepada konsumen. Alhasil, manajemen Mandala meminta waktu 45 hari –sejak penghentian operasional- untuk mengembalikan uang tiket konsumen.
Kasus PHK PT. Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) lebih menarik lagi. Mei 2011 perusahaan ini terpaksa mem-PHK 80 karyawan lantaran ketidakmampuan finansial. Perusahaan ini tidak mampu membayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp. 360 Milliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011 dan sisanya 50% di 2012. Karena ini perusahaan tidak lagi memiliki uang tunai.
Dan 80 karyawan tersebut terkena cipratan kesialan Bakrie Life, mereka harus menerima pesangon berupa surat hutang[2]. Manajemen berjanji akan membayarkan surat hutang itu dengan uang tunai jika telah memiliki dana tunai. Merasa diperlakukan tidak adil, karyawan Bakrie Life mengajukan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jalan ini pun ditempuh setelah serikat pekerja  mengirimkan surat beberapa kali kepada pihak manajemen, namun tidak ada tanggapan sedikitpun. Akibat kasus ini, Bakrie Life terancam dicabut izin usaha oleh Bapepam-LK.

PHK: Tinjauan Undang-Undang
Kasus PHK memang seringkali menghiasi hubungan industrial antara manajemen dengan karyawan. Namun, PHK tidak dibenarkan untuk sering dilakukan oleh perusahaan. PHK bersifat ‘makruh’, artinya boleh saja dilakukan tapi tidak dianjurkan. Melalui Undang-undang nomor 13 tahun 2003, pemerintah telah melindungi hak-hak pekerja termasuk Pemutusan Hubungan Kerja.
Bab 12 undang-undang ini dikhususkan berbicara mengenai pemutusan hubungan kerja. Aturan main sudah dijelaskan secara rinci pada bab ini. Misalnya ruang lingkup PHK, yaitu pada badan usaha yang berbadan hukum atau tidak (pasal 150). Dijelaskan lebih rinci lagi kepemilikan badan hukum tersebut serta terdapat ketentuan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Itu artinya PHK berlaku pada ikatan kerjasama antara majikan dengan karyawan. Ikatan kerjasama antara majikan dengan karyawan tergambar jelas pada kata membayar upah dan mempekerjakan.
Namun, PHK sangat tidak dianjurkan. Pasal 151 menerangkan dengan jelas bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat/buruh, buruh dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Benar-benar rangkaian kata yang manis untuk melindungi kelangsungan hidup para pekerja. Di negara yang angka pengangguran cukup tinggi –seperti Indonesia- PHK memang menjadi hal yang sangat menakutkan. Misalnya saja pada krisis moneter yang melanda Indonesia. Beberapa perusahaan harus merumahkan sebagian besar karyawannya lantaran ketidakmampuan bertahanan hidup di nuansa krisis.
Namun, apakah benar upaya pencegahan PHK telah terwujud dalam kehidupan nyata? Majikan, karyawan dan pemerintah merupakan ‘tiga serangkai’ yang terlibat dalam lingkup ketenagakerjaan ini. Karyawan tidak memiliki peran yang cukup besar dalam realisasi pasal ini. Karena PHK merupakan kuasa perusahaan serta pengawasan pemerintah.
Pasal 153-155 dengan sangat jelas memberi batasan mengenai PHK. Namun, aksi Freeport memecat Sudiro karena telah memprakarsai aksi mogok karyawan tidak bisa diterima begitu saja. Upaya Sudiro memperjuangkan kesejahteraan karyawan Freeport jelas tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang disebut dalam pasal 158. Sudiro justru sedang melakukan aktivitas serikat pekerja.
Kasus Sudiro ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi seperti yang ditempuh karyawan Bakrie Life. Kedua lembaga ini memang sudah seharusnya memposisikan diri mereka sebagai mediator pada kasus-kasus hubungan industrial. Tapi tidak terjadi pada kasus Sudiro.
Sudiro dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Aktivitas Sudiro dianggap memprovokasi karyawan lain untuk menuntut kesejahteraan. Dan memang aksi Sudiro ini cukup berhasil. Sudiro telah berhasil membangunkan naga tidur. Semua karyawan Freeport (non-staff) pada akhirnya mogok kerja menuntut kenaikan upah. Dan sampai saat ini aksi masalah upah ini belum mencapai titik temu.
Namun, pemecatan sepihak ini memang telah mencoreng hubungan industrial di Indonesia. Sudiro tidak melakukan satu hal pun yang tercatat pada pasal 158 ayat 1. Dan ini tidak semestinya terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
Berbeda dengan kasus Mandala yang terpaksa mem-PHK sebagian besar karyawan karena masalah keuangan. Hal ini memang lumrah dan merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Pasal 164 ayat 1 menerangkan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami kerugian. Dan memang itulah yang terjadi pada Mandala, pemutusan hubungan kerja damai.
Kasus Bakrie Life merupakan kasus yang harusnya dijadikan para legislatif untuk membahas ulang undang-undang ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 1 sampai 5 membahas secara rinci perhitungan upah dan penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan. Tapi tidak ada satu ayatpun yang menegaskan bahwa pesangon harus dibayar tunai. Kata diwajibkan membayar pada ayat 1 tidak menerangkan bahwa pesangon harus dibayar tunai. Membayar bisa menjadi ambigu mengingat ragam alat pembayaran yang biasa dilakukan oleh kita. Alat pembayaran yang berlaku di masyarakat ada beragam;  uang, cek, giro, transfer dan lain-lain.
Pengadilan hubungan industrial menyalahkan Bakrie Life dengan dalil surat hutang hanya berlaku bagi hubungan perusahaan dengan investor. Pengadilan hubungan industrial tidak menyalahkan Bakrie Life sepenuhnya karena tidak ada satupun ayat yang dilanggar. Oleh karena itu, kasus Bakrie Life sebaiknya dijadikan acuan untuk mengulas undang-undang ini.
Ketiga kasus yang saya bawa hanyalah segelintir dari sekian banyak kasus PHK ataupun hubungan industrial lain yang terjadi di Indonesia. Gresik merupakan salah satu kota dengan kasus PHK yang cukup tinggi, 110 kasus terjadi tiap tahun[3]. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Gresik angka kasus PHK perorangan mencapai angka 90 hingga 110 per tahun mulai tahun 2008.


[1] http://m.detik.com/read/2011/04/10/182158/1612880/kasus-phk-karyawan-mandala-buat-konsumen-makin-pesimis
[2] http://m.detik.com/read/2011/05/19/121451//1642374/5/bayar-pesangon-pakai-surat-utang
[3] http://surabaya.tribunnews.com/m/index.php/2011/10/16/110-kasus-phk-setiap-tahun-di-gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar