Sentilan Sentilan episode 16 Januari 2012 pukul 22.30 WIB mengangkat WC 2 Milyar DPR sebagai tema mereka. Dua orang pemeran utama, Butet Kertarajasa sebagai pembantu dan Slamet Raharjo sebagai 'ndoro' majikan. Ditemani oleh dua bintang tamu, Arswendo Atmowiloto sebagai anggota DPR-RI gadungan dan Mucle sebagai pakar pembuat WC. Kritik yang dibalut dengan humor memang merupakan bumbu utama dari acara ini. Misalnya saja Butet yang berjenaka dengan mengatakan bahwa WC 2Milyar ini nantinya akan menjadi WC Nasional, mengikuti demam Esemka yang diplot akan menjadi Mobil Nasional. Dia bilang nantinya DPR-RI akan memasyarakatkan WC dan mem-WC-kan masyarakat. Dan banyak lagi lontarak kritik dari para pengisi acara.
Sentilan Sentilun merupakan satu dari sekian banyak acara MetroTV yang bernuansa sama, yaitu kritikan terhadap kinerja pemerintah sekarang. Kerapkali kritikan yang mereka lontarkan pun cukup pedas dan vulgar. Contoh nyatanya yang pada kutipan acara Sentilan Sentilun diatas. Editorial Media Indonesia pun memiliki nuansa sama. Acara yang biasa dipandu oleh Aviani Malik dan Cheryl Tanzil ini biasanya akan membahas satu isu tertentu untuk kemudian dikritik. Sebelum mulai, biasanya akan diputar satu video klip mengenai isu yang akan dibahas. (You can watch one video by click this text). Video ini diputar dengan narator yang atraktif. Entah deskripsi seperti apa yang cukup untuk mengganti kata atraktif. Yang pasti gaya bicara, intonasi, kecepatan suara, kosakata dan tata bahasa cukup unik. Acara ini juga membuka interaksi langsung dengan audiens yaitu melalui line telepon dan SMS. Biasanya SMS yang masuk akan ditampilkan pada layar. Dan SMS-SMS tersebut pun tidak lain dan tidak bukan, mengkritik kinerja pemerintah. Beberapa isu yang diangkat adalah Rosa (Mindo Rosalina Manulang) Menyingkap Tabir (17 Jan 2012), Negeri AutoPilot (16 Jan 2012), Ancaman Untuk Rosa (14 Jan 2012) dan Ruang Rapat Banggar DPR (13 Jan 2012). Acara lainnya adalah Provocative Proactive yang mengincar anak muda sebagai segmentasi.
Berbagai macam kritik yang dilontarkan MetroTV setidaknya sesuai dengan fungsi media massa dari Harold Lasswell, yaitu surveillance, interpretation and linkage. Industri Media berperan sebagai kamera pengintai bagi kinerja pemerintah yang kemudian dipersembahkan melalui media sebagai hasil interpretasi mereka. Namun tidak hanya itu, dari fenomena MetroTV ini kita dapat melihat peran Hegemony media. Metro TV berupaya menanamkan kerangka berpikir tertentu kepada audiens mereka. Kritik, kritik dan kritik. Mungkin itulah ideologi yang coba mereka sampaikan. Pagi hari, ketika anda menonton MetroTV, acara Editorial Media Indonesia sudah menanti. Disusul dengan Eight to Eleven Show. Sore hari anda akan disuguhkan acara Metro Realitas, Metro Hari Ini, sampai pada Suara Anda.
Geliat MetroTV dalam mengkritik pemerintah ini tentu tidak terlepas dari owner mereka yaitu Surya Dharma Paloh.
Manta politisi partai Golkar ini merupakan pemilik Media Group yang
menaungi 3 media massa, yaitu Metro TV, Media Indonesia dan Lampung
Post. Gerak-gerik Surya Paloh di industri media memang sudah cukup lama.
Sempat mendirikan Harian Prioritas yang akhirnya SIUPP-nya dicabut oleh
pemerintah karena alasan melanggar kode etik jurnalistik. Sampai
akhirnya pada tahun 2000 mendirikan MetroTV.
Memposisikan diri sebagai pemilik, tentu ada keunggulan tersendiri. Posisi pemilik berada diatas semua jajaran direksi serta editorial. Sebagai bagian dari kelompok oposisi dari pemerintah yang berjalan sekarang (SBY-Boediono) tentu Surya Paloh memiliki 'gereget' tersendiri terhadap kinerja pemerintah. Dan seakan-akan MetroTV dirasuki oleh ruh Surya Paloh.
Tapi, belakangan ini Sang Pemilik memiliki kesibukan lain yang nampaknya cukup menyita waktu. YA, saat ini Surya Paloh sedang sibuk dengan Partai Nasional Demokrat. Partai yang belum lama berdiri ini, megusung Gerakan Perubahan sebagai tagline. Iklan-iklan yang muncul di televisi pun selalu bertemakan perubahan. Apakah pendirian partai ini berkaitan dengan Pilpres 2014? hmm... let see.
Pilpres 2009 lalu, nama Surya Paloh ini memang tidak termasuk dalam 3 pasangan capres-cawapres. Surya Paloh dikalahkan oleh Jusuf Kalla sebagai perwakilan Golkar yang berpasangan dengan Wiranto. Nampaknya ada sedikit rasa sakit hati dari pahitnya masa lalu yang kelam. Dan pilpres 2014 menjadi ajang pembuktian Paloh dikancah politik negeri ini. Bukan suatu hal yang baru kalo pendiri, ketua umum atau petinggi partai kemudian maju atau dicalonkan sebagai Calon Presiden. SBY, yang memotori pendirian Partai Demokrat. Jusuf Kalla, ketua umum Golkar dan Capres 2009. Wiranto, -meskipun sedikit nekat- berpasangan dengan Jusuf Kalla. Megawati dan Prabowo pun keduanya petinggi parta (PDIP dan Gerindra).
Seandainya Surya Paloh maju sebagai Capres atau Cawapres 2014 nanti, apakah pola kritikan MetroTV akan berubah? atau katakanlah Surya Paloh terpilih menjadi presiden 2014-2019 nanti, apakah MetroTV mengkritik pemerintah sang bos besar? Belum lagi, ada nama Hary Tanoesoedibjo - pemilik MNC Group- yang notabene telah menjadi raja media tanah air.
Fenomena ini semakin menarik untuk disimak. Nampaknya akan terjadi beberapa peristiwa unik terkait media ownership. "Form of ownership inevitably has an influence on content" (McQuail, 2010 hal. 228). Bentuk kepemilikan media akan mempengaruhi kandungan pesan media. Itu memang sudah tejadi. Berita mengenai kegiatan Partai Nasdem (yang bagus-bagus) sering dimuat di MetroTV, berita mengenai Partai Golkar (juga yang bagus-bagus) sering disiarkan di TVOne.
Huh... sangat tidak kalo nanti MetroTV yang terkenal "kejam", lantas menjadi "lembek". Saya harap, MetroTV tetap profesional dan tidak mengubah "core" bisnis mereka, kritik pemerintah.
Kamis, 26 Januari 2012
Rabu, 11 Januari 2012
Dari Guttenberg Sampai Zuckerberg
Tahun 1455 merupakan titik perubahan era komunikasi. Pada tahun ini Gutenberg telah berhasil menciptakan sebuah alat yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya, yaitu alat cetak -meskipun masih terjadi perdebatan karena mesin serupa telah ditemukan di Cina 600 tahun sebelumnya-. Penciptaan alat cetak ini tentu saja menjadi sebuah fenomena tersendiri. Gutenberg tidak hanya berhasil menciptakan mesin cetak, dia juga telah berhasil menciptakan sebuah pola pikir baru tentang buku (ataupun media cetak lainnya). Pada zaman itu belum tercipta suatu media yang dapat menjadi penyebar informasi kepada khalayak dalam jumlah yang banyak. Budaya lisan pada zaman itu sangatlah kental. Pesan-pesan seringkali -dan memang hanya- disampaikan melalui lisan. Maka terciptalah cerita-cerita rakyat, mitos, dongeng, puisi, lagu dls.
Sebelumnya, buku merupakan sebuah benda yang teramat mahal dan hanya beberapa gelintir orang saja yang mampu membeli. Bayangkan saja, sebelum terciptanya mesin cetak (movable printer) oleh Gutenberg Anda harus menyalin sebuah buku dengan tulisan tangan. Saya tidak habis pikir, bagaimana dengan buku-buku teks kuliah yang tebalnya bisa mencapai 300-400 halaman!! Revolusi pun dimulai. Dengan bantuan mesin cetak Gutenberg proses produksi buku menjadi lebih cepat, mudah dan tentunya murah. Buku pertama yang dicetak oleh mesin ini adalah Injil.
Budaya tulisan pun dimulai. Tidak hanya buku yang berkembang, tapi industri surat kabar pun mulai bermunculuan. Aeropagetica (1644), Publick Occureness (1690), New York Sun (1833), Kompas, Pikiran Rakyat, Lampu Merah, Pos Kota dan ribuan atau bahkan jutaan nama surat kabar bermunculan. Kemudian penemuan telepon dan telegraph oleh Bell dan Morse (pada akhir 1900an) juga telah menciptakan era komunikasi baru. Komunikasi telepon pertama kali dilakukan oleh Alexander Graham Bell dan asistennya Watson pada 10 Maret 1876. Penemuan telepon dan telegraph telah menciptakan komunikasi dengan perantara mesin (Machine-Assisted Communication). Pola komunikasi ini membuat komunikasi interpesonal dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Malin Kundang (di Pulau Sumatera) dapat berinteraksi dengan Kabayan (Jawa Barat) melalui telepon. Kemudian disusul lagi dengan penemuan radio, televisi, music recording, film. Media massa menjadi beragam.
Satu revolusi lagi tercipta pada saat mulai digunakannya internet pada ranah publik. Internet -yang sebelumnya bernama ARPANet- pada awal mulanya tidak ditujukan untuk penggunaan secara umum. Internet hanyalah sebuan jaringan komunikasi yang dapat mempermudah komunikasi antara ilmuwan di Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan Pemerintah Pusat. Sungguh pemikiran yang revolusioner.
Internet terus berkembang dan semakin variatif. Berbagai fitur baru bermunculan; www, search engine, chatting, email, blog, e-commerce, e-learning, Youtube, sampai pada media social (myspace, facebook, twitter) yang kini sedang digemari. Banyak sekali faktor yang membuat internet ini semakin digandrungi dan menjadi media kontemporer. Kemajuan di bidang sangat mempengaruhi perkembangan internet. Para Jenius di Sillicon Valley lah yang setidaknya mendongkrak perkembangan internet.
Entah sudah berapa juta alamat website di internet, berapa juta informasi tersedia, berapa juta email yang setiap hari terkirim, berapa juta video yang diunggah di Youtube. Internet semakin crowded. Bahkan teknologi IPv4 pun sudah tidak sanggup menampung ratusan juta lalu-lintas internet dan harus dialihkan ke IPv6.
Media social tentunya menjadi suatu tren tersendiri. Friendster, MySpace, Facebok, Twitter, FourSquare dll menjadi magnet bagi masyarakat untuk ikut menjadi pengguna aktif internet. Hari ini nampaknya agak kurang gaul kalau belum memiliki satu akun media social. Saya sendiri mau tidak mau harus menuruti tren dengan memiliki akun di lebih dari satu media social.
Bahkan beberapa fenomena pun tercipta akibat bantuan dari media social. Sebut saja aksi pengumpulan koin Prita, Bibit-Chandra dan beberapa kasus lainnya. Sisi negatifnya pun ada, penculikan anak, ketagihan (addiction), blind date yang kerap kali berujung pada perkosaan dll.
Perkembangan teknologi komunikasi ini tentunya tidak akan berhenti pada media social. Gutenberg, Bell, Morse, Marconi, Page-Bin, Jack Dorsey dan Zuckenberg merupakan nama-nama para pencipta tren komunikasi tersebut. Entah akan ada kejuta apa lagi dalam perkembangan teknologi komunikasi, dan saya harap seh akan muncul nama orang Indonesia.... Yaah...kita tunggu aja beberapa tahun ke depan
Bahan Bacaan:
Baran and Davis. 2009. Mass Communication Theory: Foundations, Ferment and Future. Sixth Edition. USA: Wadsworth
Paxson, Peyton. 2010. Mass Communication and Media Studies: An Introduction. New York: Continuum International Publishing Book
Sebelumnya, buku merupakan sebuah benda yang teramat mahal dan hanya beberapa gelintir orang saja yang mampu membeli. Bayangkan saja, sebelum terciptanya mesin cetak (movable printer) oleh Gutenberg Anda harus menyalin sebuah buku dengan tulisan tangan. Saya tidak habis pikir, bagaimana dengan buku-buku teks kuliah yang tebalnya bisa mencapai 300-400 halaman!! Revolusi pun dimulai. Dengan bantuan mesin cetak Gutenberg proses produksi buku menjadi lebih cepat, mudah dan tentunya murah. Buku pertama yang dicetak oleh mesin ini adalah Injil.
Budaya tulisan pun dimulai. Tidak hanya buku yang berkembang, tapi industri surat kabar pun mulai bermunculuan. Aeropagetica (1644), Publick Occureness (1690), New York Sun (1833), Kompas, Pikiran Rakyat, Lampu Merah, Pos Kota dan ribuan atau bahkan jutaan nama surat kabar bermunculan. Kemudian penemuan telepon dan telegraph oleh Bell dan Morse (pada akhir 1900an) juga telah menciptakan era komunikasi baru. Komunikasi telepon pertama kali dilakukan oleh Alexander Graham Bell dan asistennya Watson pada 10 Maret 1876. Penemuan telepon dan telegraph telah menciptakan komunikasi dengan perantara mesin (Machine-Assisted Communication). Pola komunikasi ini membuat komunikasi interpesonal dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Malin Kundang (di Pulau Sumatera) dapat berinteraksi dengan Kabayan (Jawa Barat) melalui telepon. Kemudian disusul lagi dengan penemuan radio, televisi, music recording, film. Media massa menjadi beragam.
Satu revolusi lagi tercipta pada saat mulai digunakannya internet pada ranah publik. Internet -yang sebelumnya bernama ARPANet- pada awal mulanya tidak ditujukan untuk penggunaan secara umum. Internet hanyalah sebuan jaringan komunikasi yang dapat mempermudah komunikasi antara ilmuwan di Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan Pemerintah Pusat. Sungguh pemikiran yang revolusioner.
Internet terus berkembang dan semakin variatif. Berbagai fitur baru bermunculan; www, search engine, chatting, email, blog, e-commerce, e-learning, Youtube, sampai pada media social (myspace, facebook, twitter) yang kini sedang digemari. Banyak sekali faktor yang membuat internet ini semakin digandrungi dan menjadi media kontemporer. Kemajuan di bidang sangat mempengaruhi perkembangan internet. Para Jenius di Sillicon Valley lah yang setidaknya mendongkrak perkembangan internet.
Entah sudah berapa juta alamat website di internet, berapa juta informasi tersedia, berapa juta email yang setiap hari terkirim, berapa juta video yang diunggah di Youtube. Internet semakin crowded. Bahkan teknologi IPv4 pun sudah tidak sanggup menampung ratusan juta lalu-lintas internet dan harus dialihkan ke IPv6.
Media social tentunya menjadi suatu tren tersendiri. Friendster, MySpace, Facebok, Twitter, FourSquare dll menjadi magnet bagi masyarakat untuk ikut menjadi pengguna aktif internet. Hari ini nampaknya agak kurang gaul kalau belum memiliki satu akun media social. Saya sendiri mau tidak mau harus menuruti tren dengan memiliki akun di lebih dari satu media social.
Bahkan beberapa fenomena pun tercipta akibat bantuan dari media social. Sebut saja aksi pengumpulan koin Prita, Bibit-Chandra dan beberapa kasus lainnya. Sisi negatifnya pun ada, penculikan anak, ketagihan (addiction), blind date yang kerap kali berujung pada perkosaan dll.
Perkembangan teknologi komunikasi ini tentunya tidak akan berhenti pada media social. Gutenberg, Bell, Morse, Marconi, Page-Bin, Jack Dorsey dan Zuckenberg merupakan nama-nama para pencipta tren komunikasi tersebut. Entah akan ada kejuta apa lagi dalam perkembangan teknologi komunikasi, dan saya harap seh akan muncul nama orang Indonesia.... Yaah...kita tunggu aja beberapa tahun ke depan
Bahan Bacaan:
Baran and Davis. 2009. Mass Communication Theory: Foundations, Ferment and Future. Sixth Edition. USA: Wadsworth
Paxson, Peyton. 2010. Mass Communication and Media Studies: An Introduction. New York: Continuum International Publishing Book
Senin, 09 Januari 2012
Empat Teori Pers
Pendahuluan
Pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur
social politik di dalam mana ia beroperasi. Terutama, pers mencerminkan system
pengawasan social dengan mana hubungan antara orang dan lembaga diatur. Orang
harus melihat pada system-sistem masyarakat dimana per situ berfungsi. Untuk
melihat system-sistem social dalam kaitan yang sesungguhnya dengan pers, orang
harus melihat keyakian dan asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu : hakikat
manusia, hakikat masyarakat dan Negara, hubungan antar manusia dengan Negara,
hakikat pengetahuan dan kebenaran. Jadi pada akhirnya perbedaan pada system
pers adalah perbedaan filsafat.
Teori Pers Otoritarian
Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera
setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran
dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang
–orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut
mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan.
Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu
itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang
kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung.
Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan
ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung
kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian
merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana
pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan.
Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah
kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep
pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan
pemerintahan. Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian
dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam
perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.
Teori Pers Libertarian
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara
sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap
sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang
salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika
dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan
alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan,
hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap
sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah,
melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan
menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan
sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari
pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat
harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas
pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat
maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir
saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada
aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di
Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di
Negara-negara non komunis.
Teori Pers Tanggungjawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian
pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan,
mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah
menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus
bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting
komunikasi massa dalam masyarakat modern.
Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu
landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat
memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya,
maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi
massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social
sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas
pers :
1.
Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi,
diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2.
Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa
sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3.
Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak
sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4.
Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli
dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
5.
Menyediakan hiburan
6.
mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa
sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.
Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di
orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam
tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika
digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan
(b) jika ia diorganisir dan diarahkan. Partai Komunis memiliki kekuatan
organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi
pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa
dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang
merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang
termobilisir. Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa
pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan
bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para
agitator, propagandis dan media. Komunikasi massa digunakan secara
instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai. Komunikasi massa
secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan
negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam
negara dan di dalam partai. Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan
sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri
adanya tanggungjawab yang dipaksakan.
Kamis, 15 Desember 2011
Krisis Public Relations (Chapter 2)
Ternyata krisis
tidak hanya berlangsung seketika. Krisis juga dapat terjadi secara
perlahan-lahan. Berdasarkan waktu terjadinya krisis, Seymour dan Moore (dalam
Tench dan Yeomans, 2006) memberikan metapora yang unik, yaitu Cobra Crises (krisis kobra) dan Phyton Crises (krisis piton). Ular kobra merupakan binatang yang
sangat mematikan. Bisa yang dihasilkan mampu membunuh siapa saja dalam hitungan
detik. Dan itulah yang dimaksud dengan krisis kobra. Krisis yang datang tidak
terduga dan membuat panik perusahaan. Berbeda dengan krisis piton, krisis ini
datang secara perlahan-lahan. Seperti layaknya ulat piton yang dengan sabar
melilit mangsanya. Bahkan lilitan ulat piton ini – perlahan tapi pasti- mampu
meremukkan tulang rusuk manusia. Fenomena berkembangnya dunia teknologi
informasi setidaknya memberikan dampak bagi perusahaan. Teknologi informasi
yang menjanjikan kemudahan dapat menjadi krisis bagi perusahaan yang tidak
mampu beradaptasi. Dan hasilnya dapat kita
lihat pada perusahaan-perusahaan yang mengadopsi pelayanan berbasis IT
seperti perbankan misalnya.
Krisis yang
melanda sebuah perusahaan dapat ditangani melalui beberapa upaya terintegrasi
yang disebut manajemen krisis. Baines, Egan dan Jefkins (2004) mendefinisikan
manajemen krisis sebagai perencanaan untuk menghadapi berbagai situasi yang
tidak dapat diperkirakan kedatangannya. Memang benar, seperti yang sudah saya
kemukakan sebelumnya bahwa salah satu sifat krisis adalah unpredictable. Namun, bukan suatu hal yang tidak mungkin bahwa
perencanaan dapat dilakukan pada sesuatu yang sulit diperkirakan kapan
munculnya.
Hal ini pun senada
dengan Tench dan Yeomans (2006) yang menekankan kunci keberhasilan manajemen
krisis adalah ketersiapan (preparedness).
Persiapan krisis dapat dilakukan dengan mengidentifikasi beberapa perkara yang
dapat menimbulkan krisis. Misalnya saja isu kesejahteraan yang sedang melanda
di beberapa kawasan di Jawa Barat. Beberapa waktu lalu rombongan buruh
mendatangi kantor Bupati Cimahi meminta kenaikan UMK (Upah Minimum Kota). Perusahaan
mestinya melakukan persiapan untuk mengantisipasi kenaikan UMK tersebut. Komunikasi
yang intensif dan berkesinambungan dapat meningkatkan kewaspadaan perusahaan
pada isu kesejahteraan tersebut.
Krisis dapat terjadi dalam beberapa fase. Kasali
(1994) membagi krisis ke dalam empat fase, yaitu (1) Tahap Prodormal, (2) Tahap
Akut, (3) Tahap Kronik dan (4) Tahap Resolusi. Tahap prodromal seringkali
diabaikan oleh perusahaan. Padahal pada tahap ini beberapa indikasi kemunculan
krisis sudah nyata. Oleh karena itu tahap ini juga sering disebut sebagai warning stage. Namun, jika manajemen
tidak peka terhadap sinyal-sinyal kemunculan krisis, maka tahap ini juga akan
menjadi turning point dan krisis akan
bergeser ke tahap yang lebih serius, tahap akut. Para pakar krisis umumnya
sependapat bahwa sekalipun krisis pada tahap ini sangat ringan, pemecahan dini
secara tuntas sangat penting.
Tahap akut
merupakan tahap terjadinya krisis. Pada kasus Freeport, tahap ini ditandai
dengan dimulainya demonstrasi karyawan untuk menuntut kenaikan upah. Salah satu
kesulitan besar dalam menghadapi krisis
pada tahap ini adalah intensitas dan kecepatan serangan yang datang dari
berbagai pihak. Kecepatan ditentukan oleh jenis krisis yang menimpa perusahaan,
sedangkan intensitas ditentukan oleh kompleksnya permasalahan.
Tahap selanjutnya,
tahap kronis, yang seringkali disebut sebagai clean up phase atau the post
mortem. Pada tahap ini perusahaan mulai beradaptasi terhadap krisis.
Misalnya saja perubahan structural, penggantian pemilik, suntikan modal baru
ataupun kenaikan upah karyawan. Pada tahap ini media massa mulai jenuh
memberitakan kondisi perusahaan.
Tahap Resolusi
merupakan tahap penyembuhan. Meski bencana besar telah berlalu, seorang manajer
krisis tetap perlu berhati-hati. Tahap ini tidak berarti krisis sudah berakhir
sepenuhnya. Krisis umumnya berbentuk seperti siklus yang akan membawa kembali
pada keadaan semula.
Lain lagi
Fearn-Banks (dalam Tench dan Yeomans, 2006) yang membagi krisis ke dalam lima
tahap (Five stages of a crisis),
yaitu (1) Deteksi (detection), (2)
Persiapan/pencegahan (preparation/prevention),
(3) Pertahanan/adaptasi (containment),
(4) Pemulihan (recovery) dan (5)
Pembelajaran (learning). Pada tahap
pertama seorang manajer krisis memantau beberapa indikasi yang dapat
menimbulkan krisis. Langkah yang dilakukan dengan cara memantau isu yang
berkembang diantara publik perusahaan. Misalnya saja isu kesejahteraan di
antara karyawan, kenaikan tariff dasar listrik yang akan dilakukan pemerintah,
ataupun beberapa keluhan pelanggan.
Tahap persiapan
merupakan tahap perencanaan penanganan krisis. Manajer krisis membuat satu
kebijakan untuk menghadapi krisis. Seperti menunjuk seorang juru bicara,
membentuk tim khusus untuk menangani sumber pemberitaan media ataupun membuat
sebuah buku pedoman menangani krisis. Tahap selanjutnya, containment, menandakan krisis sedang berlangsung. Pada tahap ini
perusahaan mengimplementasikan berbagai perencanaan yang telah dilakukan.
Melakukan product recall, konferensi
pers, berunding dengan karyawan yang demonstrasi ataupun langkah lainnya. Tahap pemulihan
ditandai dengan kembalinya perusahaan pada aktivitas normal mereka. Penjualan
sudah mulai membaik, karyawan yang semula mogok pun sudah kembali bekerja. Lalu
selanjutnya krisis yang sudah terjadi sebaiknya dilakukan evaluasi serta
pembelajaran. Tahap pembelajaran mengharuskan perusahaan mengambil pelajaran
dari krisis yang sudah dilalui. Pembelajaran dilakukan agar perusahaan siap
apabila krisis yang sama terjadi kembali.
Selasa, 06 Desember 2011
PHK : Antara Realita dan Undang-undang (Chapter 2)
PHK: Tinjauan Undang-Undang
Kasus PHK
memang seringkali menghiasi hubungan industrial antara manajemen dengan
karyawan. Namun, PHK tidak dibenarkan untuk sering dilakukan oleh perusahaan.
PHK bersifat ‘makruh’, artinya boleh saja dilakukan tapi tidak dianjurkan.
Melalui Undang-undang nomor 13 tahun 2003, pemerintah telah melindungi hak-hak
pekerja termasuk Pemutusan Hubungan Kerja.
Bab 12
undang-undang ini dikhususkan berbicara mengenai pemutusan hubungan kerja.
Aturan main sudah dijelaskan secara rinci pada bab ini. Misalnya ruang lingkup
PHK, yaitu pada badan usaha yang berbadan hukum atau tidak (pasal 150).
Dijelaskan lebih rinci lagi kepemilikan badan hukum tersebut serta terdapat
ketentuan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Itu artinya PHK berlaku pada
ikatan kerjasama antara majikan dengan karyawan. Ikatan kerjasama antara
majikan dengan karyawan tergambar jelas pada kata membayar upah dan
mempekerjakan.
Namun, PHK
sangat tidak dianjurkan. Pasal 151 menerangkan dengan jelas bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat/buruh, buruh dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Benar-benar rangkaian kata
yang manis untuk melindungi kelangsungan hidup para pekerja. Di negara yang
angka pengangguran cukup tinggi –seperti Indonesia- PHK memang menjadi hal yang
sangat menakutkan. Misalnya saja pada krisis moneter yang melanda Indonesia.
Beberapa perusahaan harus merumahkan sebagian besar karyawannya lantaran
ketidakmampuan bertahanan hidup di nuansa krisis.
Namun, apakah
benar upaya pencegahan PHK telah terwujud dalam kehidupan nyata? Majikan,
karyawan dan pemerintah merupakan ‘tiga serangkai’ yang terlibat dalam lingkup
ketenagakerjaan ini. Karyawan tidak memiliki peran yang cukup besar dalam
realisasi pasal ini. Karena PHK merupakan kuasa perusahaan serta pengawasan
pemerintah.
Pasal 153-155
dengan sangat jelas memberi batasan mengenai PHK. Namun, aksi Freeport memecat
Sudiro karena telah memprakarsai aksi mogok karyawan tidak bisa diterima begitu
saja. Upaya Sudiro memperjuangkan kesejahteraan karyawan Freeport jelas tidak
dapat dikategorikan sebagai tindakan yang disebut dalam pasal 158. Sudiro
justru sedang melakukan aktivitas serikat pekerja.
Kasus Sudiro
ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi seperti yang ditempuh karyawan Bakrie Life. Kedua
lembaga ini memang sudah seharusnya memposisikan diri mereka sebagai mediator
pada kasus-kasus hubungan industrial. Tapi tidak terjadi pada kasus Sudiro.
Sudiro dipecat
secara sepihak oleh perusahaan. Aktivitas Sudiro dianggap memprovokasi karyawan
lain untuk menuntut kesejahteraan. Dan memang aksi Sudiro ini cukup berhasil.
Sudiro telah berhasil membangunkan naga tidur. Semua karyawan Freeport
(non-staff) pada akhirnya mogok kerja menuntut kenaikan upah. Dan sampai saat
ini aksi masalah upah ini belum mencapai titik temu.
Namun,
pemecatan sepihak ini memang telah mencoreng hubungan industrial di Indonesia.
Sudiro tidak melakukan satu hal pun yang tercatat pada pasal 158 ayat 1. Dan
ini tidak semestinya terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
Berbeda dengan
kasus Mandala yang terpaksa mem-PHK sebagian besar karyawan karena masalah
keuangan. Hal ini memang lumrah dan merupakan jalan terbaik bagi kedua belah
pihak. Pasal 164 ayat 1 menerangkan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja karena perusahaan mengalami kerugian. Dan memang itulah yang
terjadi pada Mandala, pemutusan hubungan kerja damai.
Kasus Bakrie
Life merupakan kasus yang harusnya dijadikan para legislatif untuk membahas
ulang undang-undang ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 1 sampai 5 membahas secara
rinci perhitungan upah dan penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan kepada
karyawan. Tapi tidak ada satu ayatpun yang menegaskan bahwa pesangon harus
dibayar tunai. Kata diwajibkan membayar
pada ayat 1 tidak menerangkan bahwa pesangon harus dibayar tunai. Membayar bisa
menjadi ambigu mengingat ragam alat pembayaran yang biasa dilakukan oleh kita.
Alat pembayaran yang berlaku di masyarakat ada beragam; uang, cek, giro, transfer dan lain-lain.
Pengadilan
hubungan industrial menyalahkan Bakrie Life dengan dalil surat hutang hanya
berlaku bagi hubungan perusahaan dengan investor. Pengadilan hubungan
industrial tidak menyalahkan Bakrie Life sepenuhnya karena tidak ada satupun
ayat yang dilanggar. Oleh karena itu, kasus Bakrie Life sebaiknya dijadikan
acuan untuk mengulas undang-undang ini.
Ketiga kasus
yang saya bawa hanyalah segelintir dari sekian banyak kasus PHK ataupun
hubungan industrial lain yang terjadi di Indonesia. Gresik merupakan salah satu
kota dengan kasus PHK yang cukup tinggi, 110 kasus terjadi tiap tahun[1].
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Gresik angka kasus PHK
perorangan mencapai angka 90 hingga 110 per tahun mulai tahun 2008.
Peran Public Relations
Public
relations dalam perusahaan memegang peran yang cukup vital dalam pembentukan
hubungan industrial harmonis. Karyawan merupakan salah satu publik dalam
kegiatan public relations. Dan public relations bertanggung jawab atas segala
komunikasi yang terjalin antara perusahaan (manajemen) dengan karyawan.
Moore (2005) menyatakan bahwa
landasan bagi hubungan karyawan yang baik adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan pekerjaan yang teratur,
2)
Kondisi pekerjaan yang baik,
3)
Upah memadai,
4)
Kesempatan memperoleh kemajuan,
5)
Penghargaan terhadap prestasi,
6)
Pengawasan yang baik,
7)
Kesempatan mengemukakan pendapat.
Landasan-landasan tersebut dapat ditempuh dengan sistem
manajemen terbuka (open management).
Dengan sistem manajemen terbuka, arus lalu lintas komunikasi antara karyawan
dengan pimpinan akan lebih padat dan lancar. Pihak pimpinan tidak boleh lagi
memandang karyawan sebagai mesin/robot yang hanya cukup dengan perintah, tapi
juga harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki kehendak, kepuasan kerja,
keluhan dan lain-lain.
Ruslan (2006) menyatakan bahwa hubungan kepegawaian (employee relations) tidak dilihat dalam
pengertian yang sempit, yaitu sama dengan hubungan industrial yang hanya
menekankan pada proses “produksi” dan upah. Hubungan tersebut lebih dipengaruhi
oleh hubungan komunikasi internal antara karyawan dengan karyawan, dan hubungan
antara karyawan dengan manajemen.
Dengan diberlakukannya manajemen terbuka, produktivitas
perusahaan akan meningkat –secara kualitas ataupun kuantitas. Pencapaian
produktivitas itu bukan hanya merupakan hasil kerja keras dari pihak
pekerjanya, tetapi juga berkaitan dengan hasil motivasi dan prestasi para
pekerja yang bersedia dengan penuh semangat, memiliki kebanggaan, berdisiplin
tinggi serta mampu mencapai pencapaian kerja yang efektif dan efisien.
Menurut Alvie Smith (dalam Cutlip, Center dan Broom : 2009)
ada dua faktor yang mempengaruhi komunikasi internal dengan karyawan dan
menambah rasa hormat manajemen terhadap salah satu fungsi humas:
1)
Manfaat dari pemahaman, teamwork, dan komitmen
karyawan dalam mencapai hasil yang diinginkan. Aspek positif perilaku karyawan
ini sangat dipengaruhi oleh komunikasi internal yang efektif di seluruh
organisasi.
2)
Kebutuhan untuk membangun jaringan komunikasi
manajer yang kuat, yang membuat setiap supervisor di semua level dapat
melakukan komunikasi secara efektif dengan karyawannya. Kebutuhan ini lebih
dari sekadar menciptakan informasi yang berhubungan dengan pekerjaan tetapi
juga harus memuat informasi bisnis dan isu publik yang mempengaruhi organisasi
secara keseluruhan.
Bentuk komunikasi dua arah yang terjalin secara efektif
dipercaya dapat membebaskan karyawan untuk menyampaikan keinginan, kebutuhan
serta keluhan. Dan komunikasi dua arah pun dapat menjadi saluran yang tepat
bagi perusahaan untuk menyampaikan visi, misi dan beberapa kebijakan. Dengan
cara ini maka kebutuhan karyawan dan kebutuhan manajemen akan menemukan titik
terang demi efesiensi dan pencapaian tujuan organisasi.
Komunikasi Internal :
Media Pembinaan Hubungan Baik dengan Karyawan
Seperti yang
sudah saya jelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa industrial peace dapat dicapai dengan pembinaan hubungan baik
antara pimpinan dengan karyawan, yaitu
dengan pemberlakuan manajemen terbuka. Komunikasi internal perusahaan dapat dibagi
menjadi dua, yaitu komunikasi dari manajemen kepada karyawan dan komunikasi
karyawan kepada manajemen.
Komunikasi
internal bentuk pertama dapat berupa pidato, sistem informasi melalui sms
ataupun internet, rapat manajemen-karyawan, program televisi internal, majalah
karyawan, papan pengumuman dan berbagai bentuk lainnya. Masing-masing tentu
memiliki kelebihan dan kekurangan. Bentuk komunikasi lisan –pidato, rapat-
lebih efektif untuk menyampaikan informasi yang cepat basi dan komunikasi cetak
untuk menyampaikan informasi yang lebih komplek dan padat –seperti penyebaran
budaya organisasi-.
Komunikasi dari
karyawan kepada manajemen dapat berupa penelitian sikap karyawan, keluhan
karyawan, partisipasi karyawan dalam acara-acara perusahaan ataupun percakapan
informal dengan pengawas/pimpinan. Suatu kebijaksanaan manajemen terbuka
memberi kesempatan kepada karyawan untuk
membicarakan kebijaksanaan dan
pelaksanaan perusahaan dengan manajemen. Keinginan dari sebagian
pengawas/pimpinan untuk mendengarkan karyawan akan meningkatkan komunikasi dan
pengertian.
Bentuk
komunikasi yang dijalankan tentunya akan beragama pada setiap organisasi. Hal
ini bergantung pada budaya organisasi tersebut. Bagi organisasi yang biasa
menjalankan kegiatan operasionalnya dengan manajemen tertutup tentu harus
merubah secara radikal budaya tersebut. Dan perubahan ini tentu bukanlah suatu
hal yang mudah dilakukan.
Budaya
organisasi merupakan hal yang membedakan antara suatu organisasi dengan
organisasi lainnya. Budaya organisasi mendefinisikan nilai dan norma yang dipakai oleh pembuat keputusan di dalam organiasi. Pandangan dan
budaya organisasi mendefinisikan rentang tanggapan yang tersedia dalam situasi
isu tertentu. meskipun seringkali tidak dibicarakan, budaya organisasi sangat
mempengaruhi bagaimana perilaku didefinisikan dalam organisasi.
Daftar Pustaka
Moore, Frazier.
2005. Humas : Membangun Citra dengan
Komunikasi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Ruslan, Rosady.
2006. Manajemen Public Relations dan
Media Komunikasi : Konsep dan Aplikasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Cutlip, Center
dan Broom. 2009. Effective Public
Relations. Jakarta : Prenada Media Grup.
PHK : Antara Realita dan Undang-undang (Chapter 1)
Pemecatan Sudiro dan Kasus PHK Lainnya
Sudiro,
merupakan salah satu penggerak demonstrasi karyawan PT. Freeport Indonesia
(Freeport) yang akhirnya di PHK. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba saja
manajemen Freeport memecat Sudiro. Aksi ini pun telah menyisakan pertanyaan
yang sampai sekarang belum terjawab. Apakah Sudiro dipecat lantaran
memprakarsai gerakan demonstrasi karyawan Freeport?
Sudiro yang
sejak awal terus-menerus mempertanyakan peningkatan kesejahteraan kepada pihak
manajemen telah menjadi pahlawan tanpa tanda jasa bagi karyawan Freeport
lainnya. Empat Juli 2011 merupakan tonggak perjuangan karyawan Freeport
(non-staff) dalam memperjuangkan hak kesejahteraan mereka –sekaligus
memperjuangkan nasib Sudiro-.
Kasus Sudiro
ini bukanlah satu-satunya kasus PHK yang terjadi di tahun 2011. Tiga belas
Januari 2011, maskapai penerbangan Mandala menghentikan operasinya karena
lilitan utang. Maskapai ini terlilit utang mencapai Rp. 2,45 triliun kepada
kreditur konkruen yang jumlahnya ratusan dan utang ke kreditur separatis, Bank
Victoria sejumlah Rp. 54,14 Miliar[1].
Lilitan utang
ini memaksa PT. Mandala Airlines untuk “merumahkan” sejumlah karyawannya. Tentu
saja pemecatan ini masih bisa diterima oleh karyawan lantaran alasan Mandala memecat
ratusan karyawan adalah ketidakmampuan secara finansial.
Namun, ternyata
permasalahan Mandala tidak berhenti begitu saja. Kerelaan karyawan untuk
dirumahkan ternyata tidak membuat Mandala lepas dari masalah. Masalah terbesar
justru datang dari konsumen. Konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket
Mandala meminta ganti rugi melalui refund.
Dan inilah yang
membuat manajemen Mandala pusing tujuh keliling. Selain memikirkan bagaimana
caranya untuk membayar hutang, Mandala juga harus memikirkan proses refund kepada konsumen. Alhasil,
manajemen Mandala meminta waktu 45 hari –sejak penghentian operasional- untuk
mengembalikan uang tiket konsumen.
Kasus PHK PT.
Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) lebih menarik lagi. Mei 2011 perusahaan ini
terpaksa mem-PHK 80 karyawan lantaran ketidakmampuan finansial. Perusahaan ini tidak
mampu membayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa
sebesar Rp. 360 Milliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema
pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011 dan sisanya 50% di
2012. Karena ini perusahaan tidak lagi memiliki uang tunai.
Dan 80 karyawan
tersebut terkena cipratan kesialan Bakrie Life, mereka harus menerima pesangon
berupa surat hutang[2].
Manajemen berjanji akan membayarkan surat hutang itu dengan uang tunai jika
telah memiliki dana tunai. Merasa diperlakukan tidak adil, karyawan Bakrie Life
mengajukan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jalan ini pun ditempuh
setelah serikat pekerja mengirimkan
surat beberapa kali kepada pihak manajemen, namun tidak ada tanggapan
sedikitpun. Akibat kasus ini, Bakrie Life terancam dicabut izin usaha oleh
Bapepam-LK.
PHK: Tinjauan Undang-Undang
Kasus PHK
memang seringkali menghiasi hubungan industrial antara manajemen dengan
karyawan. Namun, PHK tidak dibenarkan untuk sering dilakukan oleh perusahaan.
PHK bersifat ‘makruh’, artinya boleh saja dilakukan tapi tidak dianjurkan.
Melalui Undang-undang nomor 13 tahun 2003, pemerintah telah melindungi hak-hak
pekerja termasuk Pemutusan Hubungan Kerja.
Bab 12
undang-undang ini dikhususkan berbicara mengenai pemutusan hubungan kerja.
Aturan main sudah dijelaskan secara rinci pada bab ini. Misalnya ruang lingkup
PHK, yaitu pada badan usaha yang berbadan hukum atau tidak (pasal 150).
Dijelaskan lebih rinci lagi kepemilikan badan hukum tersebut serta terdapat
ketentuan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Itu artinya PHK berlaku pada
ikatan kerjasama antara majikan dengan karyawan. Ikatan kerjasama antara
majikan dengan karyawan tergambar jelas pada kata membayar upah dan
mempekerjakan.
Namun, PHK
sangat tidak dianjurkan. Pasal 151 menerangkan dengan jelas bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat/buruh, buruh dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Benar-benar rangkaian kata
yang manis untuk melindungi kelangsungan hidup para pekerja. Di negara yang
angka pengangguran cukup tinggi –seperti Indonesia- PHK memang menjadi hal yang
sangat menakutkan. Misalnya saja pada krisis moneter yang melanda Indonesia.
Beberapa perusahaan harus merumahkan sebagian besar karyawannya lantaran
ketidakmampuan bertahanan hidup di nuansa krisis.
Namun, apakah
benar upaya pencegahan PHK telah terwujud dalam kehidupan nyata? Majikan,
karyawan dan pemerintah merupakan ‘tiga serangkai’ yang terlibat dalam lingkup
ketenagakerjaan ini. Karyawan tidak memiliki peran yang cukup besar dalam
realisasi pasal ini. Karena PHK merupakan kuasa perusahaan serta pengawasan
pemerintah.
Pasal 153-155
dengan sangat jelas memberi batasan mengenai PHK. Namun, aksi Freeport memecat
Sudiro karena telah memprakarsai aksi mogok karyawan tidak bisa diterima begitu
saja. Upaya Sudiro memperjuangkan kesejahteraan karyawan Freeport jelas tidak
dapat dikategorikan sebagai tindakan yang disebut dalam pasal 158. Sudiro
justru sedang melakukan aktivitas serikat pekerja.
Kasus Sudiro
ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi seperti yang ditempuh karyawan Bakrie Life. Kedua
lembaga ini memang sudah seharusnya memposisikan diri mereka sebagai mediator
pada kasus-kasus hubungan industrial. Tapi tidak terjadi pada kasus Sudiro.
Sudiro dipecat
secara sepihak oleh perusahaan. Aktivitas Sudiro dianggap memprovokasi karyawan
lain untuk menuntut kesejahteraan. Dan memang aksi Sudiro ini cukup berhasil.
Sudiro telah berhasil membangunkan naga tidur. Semua karyawan Freeport
(non-staff) pada akhirnya mogok kerja menuntut kenaikan upah. Dan sampai saat
ini aksi masalah upah ini belum mencapai titik temu.
Namun,
pemecatan sepihak ini memang telah mencoreng hubungan industrial di Indonesia.
Sudiro tidak melakukan satu hal pun yang tercatat pada pasal 158 ayat 1. Dan
ini tidak semestinya terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
Berbeda dengan
kasus Mandala yang terpaksa mem-PHK sebagian besar karyawan karena masalah
keuangan. Hal ini memang lumrah dan merupakan jalan terbaik bagi kedua belah
pihak. Pasal 164 ayat 1 menerangkan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja karena perusahaan mengalami kerugian. Dan memang itulah yang
terjadi pada Mandala, pemutusan hubungan kerja damai.
Kasus Bakrie
Life merupakan kasus yang harusnya dijadikan para legislatif untuk membahas
ulang undang-undang ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 1 sampai 5 membahas secara
rinci perhitungan upah dan penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan kepada
karyawan. Tapi tidak ada satu ayatpun yang menegaskan bahwa pesangon harus
dibayar tunai. Kata diwajibkan membayar
pada ayat 1 tidak menerangkan bahwa pesangon harus dibayar tunai. Membayar bisa
menjadi ambigu mengingat ragam alat pembayaran yang biasa dilakukan oleh kita.
Alat pembayaran yang berlaku di masyarakat ada beragam; uang, cek, giro, transfer dan lain-lain.
Pengadilan
hubungan industrial menyalahkan Bakrie Life dengan dalil surat hutang hanya
berlaku bagi hubungan perusahaan dengan investor. Pengadilan hubungan
industrial tidak menyalahkan Bakrie Life sepenuhnya karena tidak ada satupun
ayat yang dilanggar. Oleh karena itu, kasus Bakrie Life sebaiknya dijadikan
acuan untuk mengulas undang-undang ini.
Ketiga kasus
yang saya bawa hanyalah segelintir dari sekian banyak kasus PHK ataupun
hubungan industrial lain yang terjadi di Indonesia. Gresik merupakan salah satu
kota dengan kasus PHK yang cukup tinggi, 110 kasus terjadi tiap tahun[3].
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Gresik angka kasus PHK
perorangan mencapai angka 90 hingga 110 per tahun mulai tahun 2008.
Krisis Public Relations
Kamus Besar Bahasa
Indonesia mendefinisikan krisis sebagai keadaan yang berbahaya; parah sekali,
keadaan yang genting serta keadaan suram. Kata krisis memang identik dengan
sesuatu yang tidak menyenangkan. Krisis moneter telah menyebabkan negeri ini
mengalami kebangkrutan. Pemutusan hubungan kerja terjadi dimana-mana,
perusahaan-perusahaan besar yang diharapkan mampu menjadi tumpuan ekonomi
ternyata malah banyak yang bangkrut. Tapi krisis ini justru menjadi pemicu
munculnya ‘Indonesia Baru’. Masyarakat menjadi tergerak untuk melepaskan
keresahan mereka akan ketidakpuasan rezim Orde Baru.
Krisis ekonomi
global, krisis perbankan, krisis moral ataupun krisis lainnya memang
menyiratkan sesuatu yang buruk dan tidak direncanakan. Krisis juga seringkali
melanda perusahaan –besar ataupun kecil-. Misalnya saja kasus Tylenol yang menimpa Johnson & Johnson pada tahun 1982.
Lusinan kapsul terkontaminasi zat sianida. Tujuh orang yang meminum kapsul
tewas segera (Putra dalam Ardianto, 2011). Sebagai produsen, Johnson & Johnson langsung menarik
kembali obat tersebut dengan biaya mencapai lebih dari 100 juta dolar.
Apa sebenarnya
krisis jika dipandang dalam konteks public
relations? Fearns-Banks menyatakan
bahwa krisis adalah situasi atau kejadian besar dengan dampak negatif yang
secara potensial mempengaruhi sebuah organisasi atau industri, termasuk publik,
produk, jasa atau nama baik (dalam Ardianto, 2011). Definisi ini menekankan
bahwa krisis memiliki kecenderungan berdampak negatif pada perusahaan. Biaya
penarikan produk sebesar 100 juta dolar oleh Johnson & Johnson serta penurunan nama baik tentu dampak
negatif dari krisi Tylenol.
Holsti
mendefinisikan krisis sebagai situasi-situasi yang ditandai dengan keterkejutan
dan mengancam nilai-nilai penting, serta membuat keputusan dalam waktu singkat
(dalam Ardianto, 2011). Kemunculan memang sulit diprediksi dan selalu membuat
kejutan. Serta penanganan krisis memang membutuhkan waktu yang singkat. Krisis
tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak negatif pada perusahaan. Tell it all and Tell it fast merupakan
kunci penanganan krisis yang baik (Seitel dalam Ardianto, 2011).
White dan Mazur
(dalam Baines, Egan dan Jefkins, 2004) mendefinisikan krisis kedalam tiga
karakteristik, yaitu (1) Mengancam kelangsungan hidup, keselamatan dan
keberadaan organisasi/perusahaan, (2) Para pengambil kebijakan harus bergerak
cepat untuk menyelesaikan krisis, (3) Tekanan (stress) dirasakan oleh pihak yang diberi tanggung jawab
menyelesaikan krisis. Dampak negatif, waktu penyelesaian cepat dan tekanan
merupakan ciri khas krisis yang dapat terjadi pada perusahaan. Februari 2011
Toyota terpaksa harus me-recall
sebanyak 2,17 juta kendaraan lantaran masalah pada pedal gas. Kebijakan ini
diambil setelah mendapat laporan beberapa kecelakaan pada kendaraan Toyota yang
diakibatkan oleh macetnya pedal gas. Proses recall
ini memang merupakan kebijakan yang tepat sebelum terjadi dampak yang lebih
besar lagi.
Lerbinger (dalam Tench
dan Yeomans, 2006) mengkategorikan krisis berdasarkan dua faktor penyebab,
yaitu kegagalan manajerial serta tekanan lingkungan. Kedelapan kategori
tersebut adalah (1) Alam, misalnya saja kasus tsunami Jepang yang menyebabkan
pabrik Honda dan Nissan merugi besar. (2) Teknologi, product recall pada Toyota merupakan salah satu kegagalan teknologi
yang menyebabkan krisis, (3) Konfrontasi, kasus boikot oleh konsumen karena
Shell Oil ingin menenggelamkan kilang minyak di Brent Spar, (4) Tekanan dari
luar. Tekanan ini biasanya berasal dari pihak yang dikecewakan oleh perusahaan
atau komunitas yang tidak setuju dengan aksi perusahaan, (5) Ketidakseimbangan
nilai pada manajemen, misalnya kasus Barings Bank yang bangkrut lantaran dana
nasabah dipergunakan tidak semestinya oleh manajemen, (6) Penipuan, bisa
dilakukan oleh manajemen ataupun oleh pihak luar. Misalnya saja manajemen nakal
yang mencantumkan pajak penghasilan karyawan lebih besar dari nilai yang
ditentukan oleh pemerintah, (7) Kenakalan manajemen, kasus kenakalan manajemen
Enron merupakan kasus nyata yang cukup merisaukan perusahaan dank klien mereka,
dan (8) Ekonomi dan bisnis, kemunculan industri IT ternyata telah mempengaruhi
gaya manajemen ataupun pelayanan perusahaan-perusahaan di dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)