Halaman

Jumat, 21 Oktober 2011

Sekilas Tentang Kabupaten Kuningan


Kabupaten Kuningan, sebuah kota kecil yang dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Panorama asri khas kaki Gunung Ciremai nampaknya telah memantapkan Kuningan sebagai kota wisata alam di daerah Jawa Barat. Lihat saja bagaimana Desa Sangkan Hurip dipenuhi oleh resort pemandian air panas. Sebut saja Hotel Prima, Kolam Renang Sangkan Hurip Alami, Hotel Sangkan Indah, Grage Hotel dan Spa dan masih banyak lagi. Tak jarang, pada musim tertentu seperti musim liburan sekolah atau hari raya, daerah ini sangat dipadati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.
Wisatawan domestik kebanyakan berasal dari Cirebon, Majalengka, Brebes, dan Ciamis. Keberadaan jaringan hotel besar seperti Grage Hotel dan Spa serta Hotel Prima pun menambah luas jangkauan promosi wisata daerah ini. Kedua hotel tersebut merupakan yang paling rajin dalam menjaring wisatawan. Di stasiun Kereta Api Kejaksan (Cirebon) kedua hotel tersebut menyediakan stand khusus serta kendaraan untuk langsung menuju Kuningan.
Pelestarian beberapa elemen budaya pun nampaknya tidak main-main. Kereta kuda (biasa disebut sebagai Delman) masih dilestarikan pemerintah daerah sebagai sarana transportasi masyarakat. Delman dinilai cocok untuk menjadi alat transportasi Kuningan dengan topografi yang berbukit-bukit. Selain itu, kendaraan jenis ini pun dinilai ramah lingkungan ; bebas polusi udara dan unik.

 
 Usaha Pemerintah Kuningan untuk menjadikan Kuningan sebagai kota wisata pun semakin nyata terbentuknya beberapa kelompok usaha makanan traditional. Misalnya saja aneka keripik, opak ataupun tape ketan yang mudah sekali kita jumpai di pinggir jalan kota Kuningan. Tape ketan merupakan hasil fermentasi beras ketan yang dibungkus dalam daun jambu ini merupakan salah satu kuliner khas kota Kuningan. Campuran rasa manis dan asam membuat lidah ketagihan. Kuliner  khas ini pun dikemas dengan cara yang sangat khas. Bukan dengan plastik ataupun botol, tapi dikemas di dalam ember berwarna hitam. Entah ini ide siapa, tapi memang ini unik. Di sepanjang jalan dapat dengan mudah kita jumpai warung-warung makanan khas Kuningan yang tidak jarang juga menjual tape ketan dalam ember hitam.


Kamis, 13 Oktober 2011

Konflik Perbatasan: Penyakit Lama yang Tak Kunjung Sembuh

      Akhir-akhir ini pemberitaan di TVOne dan MetroTV selalu tentang dua hal, yaitu Reshuffle Kabinet dan Konflk Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Berita pertama cukup menarik untuk dibahas, tapi kayanya perlu analisa yang lebih dalam lagi. Tapi malam ini saya bersemangat untuk membahas berita yang kedua yaitu tentang "konflik" perbatasan.
      Diberitakan bahwa Malaysia telah "mencaplok" -kata-kata yang makin familiar dengan pemberitaan- kawasan perbatasan. Daerah yang menjadi sengketa adalah Camar Bulan dan Tanjung Datu. Kedua stasiun tv tersebut bersikukuh bahwa kedua daerah tersebut telah dicaplok Malaysia tapi pemerintah -Menkopolhukam dan TNI- punya pandangan lain. tidak ada daerah kita yang dicaplok oleh Malaysia.
Menurut pandangan saya, justru yang menjadi masalah bukan RI dengan Malaysia tapi pemerintah dengan media massa. Keduanya bersikukuh dengan pandangan mereka. Dan keduanya -entah oleh siapa- telah DIADU DOMBA.
      Isu pertikaian negara kita dengan Malaysia memang sangat renyah dan nikmat bagi media massa. Masih ingat dengan kasus Sipadan-Ligitan, Ambalat, Angklung, Batik ataupun lagu Rasa Sayange?? Kesemua itu pernah menjadi topik hangat di media massa. Untuk memenangkan pertikaian tersebut, kita memang sudah membuat beberapa langkah strategis seperti mendafarkan batik sebagai warisan budaya kita. Dan baru-baru ini Indonesia telah membuat rekor dunia dengan mencatatkan "bermain angklung terbanyak se dunia", kalo saya tidak salah di London dan dikomandoi oleh maestro angklung, Kang Udjo.
      Konflik perbatasan ataupun materi pertikaian lainnya sebaiknya tidak perlu diperuncing lagi. Jangan sampai isu ini malah memecah belah kita. Biarkan para ahli menyelesaikan masalah ini. Toh sudah ada pengadilan internasional yang akan memediasi permasalahan ini. Yang perlu ditegaskan adalah : Seberapa Pedulikah Kita Pada Kekayaan Bangsa?????
      Menurut saya kasus batik merupakan hal yang paling memalukan bagi bangsa kita. Sebelum ada insiden perebutan batik, batik hanyalah pakaian yang dipakai khusus ke acara hajatan!! Dan pemakaian batik pun hanya dikhususkan bagi para "orang tua" saja. Anak muda enggan atau bahkan malu pakai batik. Tapi setelah batik "direbut" oleh Malaysia dan diberitakan secara luas dan intens oleh media massa, semua orang mendadak cinta batik. Anak muda pun langsung peduli pada batik. Para desainer tanah air pun langsung meluncurkan batik kombinasi rancangan mereka. Sentra batik langsung ramai dikunjungi.
  Haduh...... benar-benar menyedihkan. Apakah harus selalu seperti ini??? Apa harus ada "perebutan/pencaplokan/klaim"  kekayaan bangsa lantas kita sadar bahwa khazanah itu ada dan langsung mencintainya?? Seandainya Malaysia tidak mengklaim batik, apakah kita akan mencintai batik??
Kasus perbatasan ini juga sebenarnya pekerjaan rumah bagi pemerintah dan warga negara Indonesia. Kalo diamati dari pemberitaan media massa, nampak terjadi perbedaan yang cukup mencolok antara kawasan perbatasan di kedua negara. Di perbatasan Malaysia, sudah tersedia sekolah beserta asrama yang sangat memadai. Di kawasan Indonesia??haha...jangankan sekolah, listrikpun kabarnya tidak ada. Di kawasan Malaysia juga sudah tersedia resort dan turis-turis pun berdatangan. Lalu, seandainya sengketa perbatasan itu berakhir, apa lantas kita baru peduli pada daerah perbatasan??
      Sayang sekali kalau sikap reaktif ini tak kunjung sembuh. Saat ini, mari kita rawat dan cintai khazanah budaya Indonesia tanpa harus melewati sengketa dengan Malaysia. Janganlah hubungan kita dengan Malaysia rusak hanya karena kita asyik menikmati budaya lain -melupakan budaya sendiri-. Lupakan modern dance, rap, starbucks, boyband/girlband Korea2an ataupun budaya luar lain. Mari kita lestarika Jaipong, Keroncong, Gamelan, Kecapi, Seruling -dan artefak budaya lain-..... Kalo bukan kita yang memulai, SIAPA LAGI COYYY.......

Selasa, 11 Oktober 2011

Undang-undang ketenagakerjaan

Buat temen-temen yang membutuhkan undang-undang mengenai ketenagakerjaan, silakan klik link:
http://www.4shared.com/file/z3FwBZOQ/Undang-undang.html
Paketan undang-undang ini terdiri dari 3, yaitu:

  1. Undang-undang no 13 tahun 2003
  2. Undang-undang no 2 tahun 2000, dan
  3. Undang-undang no 21 tahun 2000.
Monggo dianalisa.....

Kamis, 06 Oktober 2011

Humas Pemerintah


Peranan humas di lingkungan pemerintahan sangat penting dalam membangun citra positif bangsa dan negara. Apalagi dewasa ini pemerintah tengah menghadapi berbagai persoalan kemasyarakatan yang mendasar. Upaya revitalisasi peranan kehumasan sangat penting dan menjadi tuntutan yang mendesak saat ini, wajib dilaksanakan di semua instansi pemerintah, sebagai momentum strategis untuk melakukan perubahan tatanan peranan kehumasan yang dapat bersinergi secara efektif.  Humas pemerintah selalu dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat.
Sementara itu, diakui bila selama ini peran dan fungsi humas di lingkungan pemerintahan daerah masih sangat terbatas dan belum optimal. Alasannya karena keterbatasan kemampuan SDM dari para pejabat humas itu sendiri dalam penguasaan substansi tugas dan peran, kurangnya pejabat yang berkualifikasi kehumasan dari sisi  pemahaman tentang arti dan fungsi dari humas itu sendiri.
Dalam sebuah organisasi khususnya di lingkup pemerintahan daerah, humas memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Selain itu, sebagai sebuah kegiatan komunikasi, humas juga berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dalam kerangka ‘win-win solutions’, antar berbagai stakeholders organisasi, baik internal maupun eksternal dalam rangka membangun image atau citra dari organisasi pemerintah itu sendiri.
Peran dan fungsi humas pemerintah selama ini masih kalah kelas bila dibandingkan dengan public relations organisasi bisnis atau kalangan dunia usaha lainnya. Sadar bahwa humas memiliki peran yang semakin penting dan strategis, bupati mengharapkan agar aparatur kehumasan pemerintah sebisa mungkin lebih memperluas wawasan, pemahaman dan pengetahuan di seputar dunia kehumasan agar kinerja dan profesionalisme tugas pemerintahan dapat terlaksana dengan baik.

Humas Sebagai Penyambung Lidah
Istilah penyambung lidah kerap kali digunakan untuk menjelaskan suatu fungsi perantara antara satu pihak dengan yang lain. Nah, salah satu fungsi humas pemerintah adalah penyambung lidah antara pemerintah dengan beberapa pemangku (stakeholder) kepentingan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permen PAN) nomor 8 tahun 2007, para pemangku kepentingan pemerintah terbagi kedalam enam kategori, yaitu kelompok media, kelompok internal, kelompok eksternal, kelompok lembaga, kelompok LSM dan kelompok lembaga tertentu (lembaga penyelenggara negara lain).
Pegawai humas pemerintah harus mampu memposisikan diri sebagai jembatan antara pemerintah dengan kelompok-kelompok tersebut. Memang jika ditilik lebih dalam lagi, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara tugas dan tanggung jawab humas pemerintah dengan humas swasta. Dengan media massa pegawai humas harus mampu menjalin keeratan kerja. Realisasinya dapat berupa pertemuan rutin, penyedia bahan ataupun dalam bentuk hubungan informal. Media massa harus dipandang sebagai mitra kerja, bukan pesaing. Hal ini untuk menjalin hubungan saling menguntungkan diantara keduanya. Pegawai humas memiliki informasi yang butuh dipublikasikan, dan media massa memiliki saluran yang dapat difungsikan sebagai corong kepada masyarakat. Dengan adanya keeratan hubungan ini, diharapkan humas dapat memacu kinerja pemerintah yang sedang giat-giatnya membangun.
Sama dengan fungsi humas pada umumnya, humas pemerintah juga harus menjembatani hubungan pemerintah dengan pegawainya. Ini mungkin pekerjaan yang cukup sederhana. Pegawai humas harus mampu membuat kerangka kerja yang dapat membuat pegawai pemerintah (PNS) lainnya merasa betah dan di’manusia’kan. Perwujudan langkah kerja ini dapat meniru model hubugan internal yang biasa dilakukan di perusahaan/instansi swasta seperti adanya rapat berkala dengan pimpinan, kotak keluhan/saran, liburan bersama dan kegiatan lainnya.
Kelompok lain adalah kelompok eksternal. Kategori ini sebenarnya agak rancu. Karena biasanya ada penggolongan publik yang hanya digolongkan pada publik internal dan eksternal. Publik internal adalah karyawan perusahaan / instansi dan sisanya adalah kelompok eksternal. Namun, penggolongan publik eksternal yang dimaksud disini adalah masyarakat / komunitas masyarakat. Dan inilah publik yang semestinya mendapat perhatian serius dari pegawai humas pemerintah.
Para pegawai humas pemerintah harus mampu menciptakan suatu program kerja yang dapat menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Memang membutuhkan satu program tepat yang menjangkau seluruh masyarakat. Namun, bukan suatu hal yang tidak mungkin jumlah masyarakat yang cukup banyak itu dapat dijangkau oleh pegawai humas pemerintah. Untuk mencapai itu, biasanya yang dirangkul untuk diajak berdiskusi adalah para pemuka pendapat (opinion leaders). Metode ini memang cukup realistis untuk menjembatani pemerintah dengan masyarakat.
Kelompok lainnya adalah kelompok lembaga yang meliputi BUMN/BUMD, TNI dan POLRI. Berbagai lembaga ini diperlukan untuk menjadi katalis dalam usaha pembangunan daerah. Pada saat ini, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan seorang diri. Butuh bantuan dan dukungan dari berbagai elemen lain. Untuk kelompok publik ini, pegawai humas diharapkan dapat menjalin koordinasi masing-masing lembaga dengan pemerintah. Koordinasi yang baik akan memudahkan pemerintah untuk berdiskusi ataupun sosialisasi program kerja yang akan, sedang ataupun telah dilakukan. Metode ini juga cocok digunakan untuk kelompok lembaga selanjutnya yaitu kelompok lembaga tertentu, yaitu lembaga penyelenggara lainnya.
Kelompok terakhir adalah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM sering kali menjadi mitra ataupun ‘pengganggu’ pemerintah dalam menjalankan program kerja. Tidak jarang LSM memposisikan diri sebagai pendamping pemerintah dalam menjalankan fungsi advokasi ataupun pengawas. Namun kerap kali LSM menjadi ‘pengganggu’ pemerintah. Kritik, masukan ataupun cercaan dari LSM sering disampaikan secara lantang. Cara yang ditempuh dapat dengan cara halus seperti mengadakan konferensi pers ataupun dengan cara kasar seperti unjuk rasa yang dapat memicu konflik ataupun kerusakan. Untuk kelompok yang satu ini, pegawai humas harus bekerja maksimal. Sebisa mungkin pegawai humas harus membina hubungan saling menguntungkan dengan LSM. Cara yang ditempuh dengan meminimalisir LSM yang sering menjadi ‘pengganggu’.

Humas Sebagai Pusat Informasi
Penguasaan informasi merupakan syarat mutlak bagi praktisi dalam mengemban tugasnya di dalam suatu organisasi, baik dalam hubungannya dengan pihak pimpinan, maupun dengan khalayak dalam, dan terlebih lagi dengan khalayak luar, informasi merupakan masukan yang harus dikuasai atau dimiliki.
Penguasaan informasi dapat dimulai dari kejelian mereka akan informasi ataupun beberapa fenomena yang memiliki nilai informasi. Sutabri (2005) menggolongkan informasi kedalam beberapa kategori, salah satunya adalah informasi berdasarkan dimensi waktu yaitu informasi masa lalu dan informasi masa kini. Informasi masa lalu biasanya sudah dikemas dalam bentuk arsip. Informasi ini bisa digunakan pegawai humas pemerintah untuk disebarkan dan digunakan sebagai bahan perencanaan program humas.
Informasi masa kini berupa agenda-agenda kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Namun, kecakapan yang dibutuhkan tidak hanya mengenali berdasarkan kategori tapi lebih kepada pengemasan informasi tersebut. Pasal 19 PermenPAN nomor 8 tahun 2007 menyebutkan bahwa website dapat digunakan sebagai media penyebaran informasi. Website hanyalah merupakan salah satu media, tapi pegawai humas juga harus mampu mengemas informasi dalam bentuk yang diperlukan pemangku kepentingan. Bentuk kerja ini dapat berupa penyediaan bahan untuk konferensi pers,  buku panduan program kerja, mailing list atau bentuk apapun.
Semua ini tidak terlepas dari upaya untuk mengubah perilaku khalayak melalui dua jenjang, yaitu transforming role dan socializing role. Yang pertama dimaksudkan untuk mengubah perilaku publik, sementara yang kedua adalah hasil yang dapat diperoleh.

Humas Pemerintah dan UU KIP
Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tantangan tersendiri bagi humas pemerintah. Undang-undang merupakan perundangan yang cukup merepotkan para humas pemerintah. Biasanya, segala informasi yang ada di badan publik bersifat tertutup namun dengan munculnya peraturan ini, semuanya berbanding terbalik. Sekarang semuanya haruslah bersifat terbuka kecuali dokumen atau informasi yang dinyatakan rahasia.
Sebagai penyedia informasi publik seorang pegawai humas badan publik harus jeli terhadap informasi publik. Humas pemerintah dituntut untuk selalu menyediakan informasi jika atau pun tanpa diminta. Untuk itu pengetahuan pegawai humas tentang peraturan ini harus ditingkatkan.
Peraturan ini sebenarnya ada baiknya juga. Humas pemerintah memiliki kompetitor tetap yang selalu selangkah lebih maju, yaitu media massa. Media massa seharusnya menjadi mitra dari pegawai humas. Hal ini sudah ditegaskan dalam Permen PAN No 8 tahun 2007 bahwa media massa merupakan salah satu pemangku kepentingan humas pemerintah. Dan seharusnya humas pemerintah mampu memberikan segala informasi yang diminta oleh media massa.
Namun, justru yang nampak malah sebaliknya. Media massa dan humas pemerintah malah berlomba-lomba menyajikan informasi kepada masyarakat. Humas pemerintah –yang memang sudah salah satu tugasnya- menyajikan informasi kepada masyarakat tentang citra baik pemerintah. Media massa pun kerap kali melakukan hal sama, namun tidak jarang media massa lebih bersikap kritis terhadap kinerja aparat pemerintah.
Sikap kritis media massa memang sudah bukan hal yang mengejutkan. Seringkali pegawai humas pemerintah harus menetralisir keadaan. Dan inilah yang kerap kali menjadi hal yang sangat merepotkan para pegawai humas, yaitu terus menerus menjadi orang terdepan dalam mengklarifikasi berbagai kesalahan yang belum tentu dia lakukan. Pegawai humas harus mengklarifikasi mangkirnya para aparat negara yang masih dalam suasana mudik lebaran.
Oleh karena itu, -saya tekankan lagi- pegawai humas pemerintah harus jeli terhadap segala macam informasi. Pegawai humas pemerintah diberi tanggung jawab untuk mempertahankan citra pemerintah dan kemelut dengan mdia massa hanyalah salah satu contoh kecil dari berbagai kemelut yang biasa mereka hadapi.
Pada dasarnya peraturan ini mempermudah kinerja pegawai humas pemerintah. Dengan adanya undang-undang ini pegawai humas dapat memohon untuk mendapatkan kemudahan akses ke segala lini pemerintahan untuk mendapatkan informasi. Dengan kemudahan akses tersebut pegawai humas dapat lebih mempersiapkan strategi komunikasi yang dibutuhkan untuk penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya undang-undang ini juga, para pegawai humas pemerintah dituntut untuk lebih terampil lagi dalam mengolah informasi yang menjadi konsumsi publik. Tidak hanya berbicara, pegawai humas pemerintah juga harus memiliki keterampilan menulis. Pasal 19 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara menyatakan bahwa website merupakan salah satu media komunikasi humas pemerintah.
Permbuatan website tentunya tidak hanya menuntut keterampilan yang bersifat teknis seperti teknik pembuatan website, tapi juga menuntut kemampuan konseptual dalam hal penataan informasi yang akan disajikan. Seperti jenis informasi yang akan ditampilkan di website dan mekanisme update.

Kesenjangan Besar Antara Teori dengan Kenyataan
Judul sub bahasan ini memang tepat untuk menggambarkan kenyataan yang terjadi. Berbagai panduan serta teori tentang humas pemerintah pun sudah tersedia banyak. Bahkan pegawai humas pun dipermudah lagi dengan tersedianya beberapa model humas perusahaan/instansi swasta yang dapat diadopsi. Namun, seringkali semua itu tidak dilirik oleh pegawai humas. Dan inilah masalah yang sebenarnya.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 8 tahun 2007 sudah sangat bagus untuk diterapkan di humas pemerintah. Peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan kerja, namun tidak jarang pegawai humas yang kebingungan tentang tugas dan fungsi humas itu sendiri. Tak jarang para pegawai humas memaknai pekerjaan humas sebagai ‘tukang kliping’ dan juru bicara.
Saya pernah beberapa kali mengunjungi instansi pemerintah dan fenomena yang saya temui pun cukup mengharukan. Posisi humas ini seringkali dianggap remeh. Posisi ini lebih banyak diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan sangat dangkal tentang tugas dan fungsi humas. Tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kehumasan. Kelemahan ini sedikit tertutupi dengan beberapa latihan/training kehumasan yang diikuti, namun sangat sedikit. Karena pada umumnya mereka kesulitan menerapkan ilmu yang mereka dapat.
Kelemahan ini memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam prosedur perekrutan sumber daya manusia. Pola perekrutan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Permenpan yang sudah sering saya sebutkan diatas. Namun, pada praktiknya memang banyak terdapat celah yang merusak citra pegawai humas itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Jefkins, Frank. 2005. Public Relations. Jakarta : Penerbit Erlangga
Sutabri, Tata. 2005. Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta : Penerbit Andi

Kamis, 29 September 2011

Brand (Merek)


Kendati merek telah lama berperan dalam perniagaan, namun baru pada abad ke-20 berbagai diskusi mengenai merek banyak bermunculan. Merek dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting dalam pemasaran (Susanto dan Wijanarko: 2004). Merek dianggap –dan memang benar adanya- sebagai pembeda produk yang satu dengan yang lain. Berbagai riset pemasaran diselenggarakan untuk memantapkan berbagai kerangka teoritis tentang merek. Penafsiran merek yang unik telah memperkuat penggunaan berbagai atribut produk, nama, kemasan, strategi distribusi dan periklanan.
Contoh gamblang dari berharganya merek adalah pemberian lisensi. Pada tahun 1988 Sunkist menerima $ 10,3 juta dalam bentuk royalty. Bagaimana tidak, merek Sunkist banyak digunakan produk lain seperti Sunkist Fruit Gems (permen Ben Myerson), soda jeruk Sunkist (Cadburry Schweppes), minuman jus Sunkist (Lipton), Sunkist Vitamin-C (Ciba-Geigy).
Nilai suatu merek yang mapan sebanding dengan kenyataan bahwa saat ini sangat sulit menciptakan merek dibandingkan dengan beberapa dasawarsa lalu. Pertama, biaya iklan dan distribusi yang semakin tinggi. Kedua, persaingan membangun merek semakin ketat. Dipicu dengan era industri, banyak merek-merek baru bermunculan. Susanto dan Wijanarko (2004) menyatakan bahwa saat ini tidak kurang dari 3000 merek diperkenalkan di toko-toko swalayan. Saat ini sudah ada lebih dari 200 merek mobil, 150 merek kosmetik dan ratusan atau bahkan ribuan merek pakaian jadi.
Kata ataupun urgensi dari merek itu sendiri semakin lama semakin berkembang. Pada awal mula kemunculannya, merek hanya dipandang sebagai sesuatu yang melekat pada produk. Seperti minuman soda manis berwarna hitam nan menyegarkan diberi tulisan Coca-Cola dan jadilah minuman tersebut bernama Coca-Cola. Lambat laun merek tidak hanya berkutat pada permasalahan nama saja, melainkan sudah mempengaruhi objek ataupun produk tersebut. Pada masa ini, kemasan dan bentuk produk sudah mulai dipikirkan dan disesuaikan dengan merek. Kedigdayaan merek semakin terbukti tatkala merek sudah mulai berperan sebagai simbol atau citra. Ferrari melambangkan kecepatan dan kemewahan, Honda simbol sepeda motor dengan citra irit dan lain sebagainya.  
Konsistensi diperlukan agar merek menjadi spesifik dan mempunyai daya pembeda dalam benak konsumen. Melalui cara ini, pesaing tidak mempunyai kesempatan untuk menempati posisi merek tersebut dalam benak konsumen. Diferensiasi harus diutamakan pada manfaat yang dibutuhkan pelanggan, bukan hanya pada proses produksi. Seringkali perusahaan lebih mementingkan peningkatan penjualan ketimbang kepercayaan konsumen. Merek harus memberikan nilai positif kepada pelanggan dengan mempertinggi interpretasi dan pemrosesan pengambilang keputusan pembelian.
Merek didefinisikan oleh Kotler (2003) sebagai nama, simbol, tanda, atau desain atau kombinasi diantaranya, dan ditujukan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari para pesaingnya. Kamus Webster (dalam Rangkuti : 2008) adalah to mark with stencil, as a box, cask, etc. In order to give a description of the contents or the name of the manufacturer. Dari dua definisi tersebut, ada kesamaan dimensi megenai merek, yaitu sebagai identifikasi unik suatu produk. Dengan adanya merek, kita dapat membedakan satu produk dengan produk yang lain.
Kotler menambahkan bahwa suatu merek adalah suatu simbol yang komplek yang menjelaskan enam tingkatan pengertian, yaitu:
1)      Atribut produk. Merek memberikan ingatan pada atribut - atribut tertentu dari suatu produk, misalnya jika kita mendengar merek Nutrisari, tentunya kita teringat akan minuman rasa jeruk.
2)      Manfaat. Atribut - atribut  produk yang dapat diingat melalui merek harus dapat diterjemahkan dalam bentuk manfaat baik secara fungsional dan manfaat secara emosional, misalnya atribut kekuatan kemasan produk menterjemahkan manfaat secara fungsional dan atribut harga produk menterjemahkan manfaat secara emosional yang berhubungan dengan harga diri dan status.
3)      Nilai. Merek mencerminkan nilai yang dimiliki oleh produsen sebuah produk, misalnya merek Sony mencerminkan produsen elektronik yang memiliki teknologi yang canggih dan modern.
4)      Budaya. Merek mempresentasikan suatu budaya tertentu, misalnya Mercedes mempresentasikan budaya Jerman yang teratur, efisien, dan berkualitas tinggi.
5)      Kepribadian. Merek dapat diproyeksikan pada suatu kepribadian tertentu, misalnya Isuzu Panther yang diasosikan dengan kepribadian binatang panther yang kuat (mesin kuat dan tahan lama).
6)      Pengguna. Merek mengelompokkan tipe - tipe konsumen yang akan membeli atau mengkonsumsi suatu produk, misalnya Honda Jazz untuk konsumen remaja dan pemuda.
Merek merupakan hal yang sangat penting, baik dari sisi konsumen ataupun produsen. Dari sisi konsumen, keberadaan merek akan mempermudah pembelian serta jaminan kualitas produk. Untuk membeli deterjen bubuk, seorang ibu rumah tangga langsung ingat Rinso yang menurutnya juga berkualitas. Bayangkan saja jika tidak ada merek, akan sangat sulit jika kita membutuhkan suatu produk tertentu.
Dari sisi produsen, merek merupakan sarana komunikasi. Dengan adanya merek, konsumen akan mudah memasarkan produk serta memberikan janji-janji manis keunggulan produk. Merek dapat dengan mudah diketahui ketika diperlihatkan atau ditempatk di rak display.  

Selasa, 27 September 2011

Manajemen Public Relations (Chapter 2)


Mengambil Tindakan dan Berkomunikasi
Ada dua kajian utama dari proses ini, yaitu komponen aksi dan komunikasi. Komponen aksi meliputi tindakan responsif dan bertanggung jawab, mengoordinasikan aksi dan komunikasi serta tindakan sebagai respon sistem terbuka. Komponen komunikasi meliputi pengemasan pesan, semantik, simbol, rintangan dan penyebaran pesan.
Praktisi PR harus mampu mengoordinasikan keduanya. Strategi aksi dikonsentrasikan pada penyesuaian atau adaptasi di dalam organisasi. Namun, sebuah kesempatan untuk mengimplementasikan perubahan itu mensyaratkan agar pimpinan manajemen dan praktisi mendefinisikan PR sebagai sesuatu yang lebih dari sekedar publisitas dan komunikasi persuasif.
Strategi aksi merupakan bagian utama dari progam tetapi hanya sebagian dari seluruh program PR yang tidak kelihatan di permukaan. Komunikasi, yang biasanya merupakan komponen yang lebih tampak, berfungsi untuk mengimplementasikan dan mendukung strategi aksi. Misalnya saja dalam pengemasan pesan. Prinsip pertama dari pengemasan isi pesan untuk komunikasi adalah mengetahui dari dekat pandangan klien atau karyawan dan situasi masalah. Prinsip kedua adalah mengetahui kebutuhan, kepentingan dan perhatian dari publik sasaran.
Praktisi PR harus membingkai pesan mereka agar menjadi pesan yang bernilai berita. Pesan juga harus dapat dipahami –tidak rumit, bebas dari jargon dan mudah ditangkap. Pesan harus mengandung topik dan bersifat lokal agar audien tertarik dengan informasi yang dekat dengan mereka.  Pesan harus saling menguntungkan sebagaimana halnya strategi aksi. Isi pesan harus disusun sedemikian rupa sehingga informasinya menjawab pertanyaan audien, merespon kepentingan dan perhatian audien.
Langkah komunikasi dalam proses PR sering kali membutuhkan upaya untuk mempengaruhi pengetahuan, opini dan tindakan kelompok yang besar dan jauh. Tingkat akselerasi penemuan, pengembangan dan penyebaran inovasi membuat komunikator harus mampu mentransfer informasi kepada orang yang membutuhkannya.

Evaluasi Program
Evaluasi adalah proses yang terus menerus dan penting. Tahap evaluasi dapat dilakukan pada level persiapan, implementasi dan dampak. Evaluasi persiapan dilakukan untuk menilai kualitas dan kecukupan pengumpulan informasi dan perencanaan strategis. Evaluasi implementasi akan mencatat kecukupan taktik dan upaya. Evaluasi dampak menyediakan umpan balik tentang konsekuensi dari program.
Kecukupan informasi latar belakang diukur dengan menitikberatkan pada beberapa hal penting seperti Apakah publik utama tidak dimasukkan dalam penentuan kelompok stakeholder? Apa asumsi tentang publik yang ternyata salah? Apakah jurnalis meminta informasi yang tidak tersedia dalam paket latar belakang? Apa krisis terakhir yang membutuhkan riset tambahan dan pengorganisasian informasi?
Evaluasi implementasi dilakukan dengan menghitung jumlah publikasi cetak, news release yang didistribusikan, berita yang ditempatkan di media, dan pembaca, pemirsa atau pendengar. Kemudahan yang dirasakan dalam menghitung jumlah kolom, siaran, pembaca, penonton, hadirin dan kesan umum barangkali merupakan alasan dibalik banyaknya penggunaan metode evaluasi pada level ini.
Evaluasi dampak mencatat seberapa jauh hasil yang dinyatakan dalam sasaran untuk masing-masing publik sasaran dan keseluruhan tujuan program telah dicapai. Penialain dampak menengah akan memonitor kemajuan ke arah sasaran dan tujuan saat program masih diimplementasikan.
Riset evaluasi dipakai untuk mempelajari apa yang terjadi dan mengapa, bukan untuk membuktikan atau melakukan sesuatu. Misalnya, satu organisasi melakukan proyek evaluasi dengan tujuan menjustifikasi pemecatan pejabat komunikasi seniornya. Dalam kasus lain, riset evaluasi dilakukan untuk menunda atau menjustifikasi keputusan atau membujuk seseorang untuk mendukung atau tidak mendukung sesuatu. Perbedaannya adalah riset evaluasi  yang sejati dilakukan untuk mendapatkan informasi secara objektif, sedangkan riset untuk penggunaan simbolik dilakukan untuk mendukung posisi yang sudah dianut atau keputusan yang sudah dibuat. Terdapat sepuluh langkah dasar dalam proses evaluasi, yaitu:
1)      Membangun kesepakatan tentang kegunaan dan tujuan evaluasi.
2)      Menjamin komitmen organisasi pada evaluasi dan susun dasar-dasar riset untuk program.
3)      Bangun consensus tentang penggunaan riset evaluasi di dalam departemen.
4)      Tulis sasaran program dalam istilah yang dapat diamati dan diukur.
5)      Pilih criteria yang paling tepat.
6)      Tentukan cara terbaik untuk mengumpulkan bukti.
7)      Buat catatan program yang lengkap.
8)      Gunakan temuan evaluasi untuk mengelola program.
9)      Laporkan hasil evaluasi kepada manajemen.
10)  Tambahkan ke pengetahuan professional.


*** Artikel Manajemen Public Relations Chapter 1 dan 2 merupakan ringkasan dari Buku Effective Public Relations karya Cutlip, Center dan Broom